PERPAJAKAN DI INDONESIA
TUGAS MAKALAH
EKONOMI
PERPAJAKAN
DI INDONESIA
Oleh :
1.
Aulia
Kashila 04
2.
Diah
Mustika R 08
3.
Listia
Wahyu T.W 22
SEKOLAH
MENENGAH ATAS NEGERI 1
SEMARANG
2018/2019
2018/2019
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum warahmatullahi
wabarakatuh
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kami
kemudahan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah “Perpajakan” dengan tepat
waktu. Tanpa pertolongan-Nya tentunya kami tidak akan sanggup untuk
menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam semoga terlimpah curahkan
kepada baginda tercinta kita yaitu Nabi Muhammad SAW yang kita nanti-natikan
syafa’atnya di akhirat nanti.
Penulis mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas limpahan
nikmat sehat-Nya, baik itu berupa sehat fisik maupun akal pikiran, sehingga
penulis mampu untuk menyelesaikan pembuatan makalah sebagai tugas akhir dari
mata kuliah Hukum Acara Peradilan Agama dengan judul “Kanker dan
Pengobatannya”.
Penulis tentu menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
kata sempurna dan masih banyak terdapat kesalahan serta kekurangan di dalamnya.
Untuk itu, penulis mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah
ini, supaya makalah ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi.
Demikian, dan apabila terdapat banyak kesalahan pada makalah ini penulis mohon
maaf yang sebesar-besarnya.
Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak
khususnya kepada guru Ekonomi kami Ibu Harmini yang telah membimbing kami dalam
menulis makalah ini.
Demikian, semoga makalah ini
dapat bermanfaat. Terima kasih.
Semarang, 6 Februari 2019
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL........................................................................................................... I
KATA
PENGANTAR........................................................................................................ 1
DAFTAR ISI.................................................................................................................... 2
BAB I PENDAHULUAN 3
BAB II PEMBAHASAN
BAB III PENUTUP.............................................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA...........................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang
digunakan untuk melaksanakan pembangunan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pajak
dipungut dari warga Negara Indonesia dan menjadi salah satu kewajiban yang
dapat dipaksakan penagihannya. Pembangunan nasional Indonesia pada dasarnya
dilakukan oleh masyarakat bersama-sama pemerintah. Oleh karena itu peran
masyarakat dalam pembiayaan pembangunan harus terus ditumbuhkan dengan
meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kewajibannya membayar pajak.
Peraturan yang berkaitan dengan pajak ini diatur dalam
Undang-undang No.12 tahun 1985 yang telah diubah dengan adanya undang-undang
No. 12 tahun 1994. Dengan adanya peraturan ini diharapkan adanya pemungutan
pajak yang berkaitan dengan bumi dan bangunan dapat dilakukan sesuai dengan
asas-asas yang ada. Agar lebih memahami mengenai adanya peraturan penarikan
pajak bumi dan bangunan maka dalam dalam makalah ini akan membahas mengenai
Pajak Bumi dan Bangunan secara lebih mendalam.
B. RUMUSAN
MASALAH
1.
Bagaimana tata cara perpajakan di Indonesia?
2.
Bagaimana sistem pemungutan pajak?
3.
Apa saja fungsi dan peranan pajak dalam
perekonomian?
4.
Bagaimanakah cara pembayaran, perhitungan,
dan pelaporan pajak di Indonesia?
C. TUJUAN
1.
Memenuhi tugas mata pelajaran ekonomi kelas
11 smt.II
2.
Mengetahui tata cara perpajakan di Indonesia
3.
Mengetahui sistem pemungutan pajak
4.
Mengetahui fungsi dan peranan pajak dalam
perekonomian
5.
Mengetahui cara pembayaran,perhitungan,dan
pelaporan pajak di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pajak
Pajak
Berbagai definisi pajak yang dikemukakan oleh
para ahli, semuanya mempunyai maksud dan tuju an
yang sama yaitu merumuskan pengertian pajak agar mudah dipahami. Di bawah ini
akan diuraikan definisi-definisi tersebut:
Menurut
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara
perpajakan:
Pajak adalah
kontribusi wajib pajak kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menurut Waluyo (2008:2):
Pajak adalah
iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib
membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi-kembali,
yang langsung dirunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan.
Menurut
Mardiasmo (2009:1), “Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan
Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) yang langsung dapat ditujukan dana yang
digunakan untuk membayar pengeluaran umum”.
B. Tata
Cara Pemungutan Pajak
Tata cara pemungutan pajak terdiri atas
stesel pajak, asas pemungutan pajak, dan sistem pemungutan pajak.
a.
Stelsel Nyata (Riil)
Stelsel ini
menyatakan bahwa pengenaan pajak didasarkan pada objek yang sesungguhnya
terjadi (untuk PPh maka objeknya adalah penghasilan). Oleh karena itu,
pemungutan pajaknya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yaitu setelah semua
penghasilan yang sesungguhnya dalam satu tahun pajak diketahui.
b.
Stelsel Anggapan (Fiktif)
Stelsel ini
menyatakan bahwa pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur
oleh undang-undang. Sebagai contoh penghasilan satu tahun dianggap sama dengan
penghasilan tahun sebelumnya sehingga pajak yang terutang pada suatu tahun juga
dianggap sama dengan pajak yang terutang tahun sebelumnya. Dengan stelsel ini
berarti besarnya pajak yang terutang pada tahun berjalan sudah dapat ditetapkan
atau diketahui pada awal tahun bersangkutan.
c.
Stelsel Campuran
Stelsel ini
menytakan bahwa pengenaan pajak didasarkan pada kombinasi antara stelsel nyata
dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan
suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak dihitung berdasarkan
keadaan yang sesungguhnya. Jika besarnya pajak berdasarkan keadaan sesungguhnya
lebih besar daripada besarnya pajak menurut anggapan, Wajib Pajak harus
membayar kekurangan tersebut. Sebaliknya jika besarnya pajak sesungguhnya lebih
kecil daripada besarnya pajak menurut anggapan, kelebihan tersebut dapat
diminta kembali (restitusi) ataupun dikompensasikan pada tahun-tahun
berikutnya, setelah diperhitungkan dengan utang pajak yang lain.
Menurut
Waluyo (2008:13), asas–asas pemungutan pajak yaitu:
1.
Asas equality pemungutan pajak harus
bersifat adil dan merata yaitu pajak dikenakan kepada orang pribadi yang harus
sebanding dengan kemampuan membayar pajak atau ability to pay dan sesuai
dengan manfaat yang diterima. Adil yang dimaksud bahwa setiap wajib pajak
menyumbangkan uang untuk mengeluarkan pemerintah sebanding dengan kepentingan
dan manfaat yang diminta.
2.
Asas Certainty penetapan pajak itu
tidak ditentukan sewenang–wenang. Oleh karena itu, wajib pajak harus mengetahui
secara jelas dan pasti pajak yang terutang, kapan harus dibayar, serta batas
waktu pembayaran.
3.
Asas Convenience kapan wajib pajak itu
harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan saat – saat yang tidak menyulitkan
wajib pajak. Asas Economy Secara ekonomi biaya pemungutan dan biaya
pemenuhan kewajiban pajak bagi Wajib Pajak diharapkan seminimum mungkin,
demikian pula beban yang dipikul wajib pajak.
C. Sistem
Pemungutan Pajak
Sistem
pemungutan pajak di Indonesia menggunakan tiga sistem pemungutan pajak.
Menurut
Mardiasmo (2009:7), ketiga sistem pemungutan pajak tersebut yaitu:
1.
Official Assessment System merupakan
sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk
menentukan besarnya pajak yang terutang.
2.
Self Assessment System merupakan
pemungutan pajak yang memberikan wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada
Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri
besarnya pajak yang harus dibayar. Wajib Pajak dianggap mampu menghitung pajak,
mampu memahami undang-undang yang sedang berlaku dan mempunyai kejujuran yang
tinggi, serta menyadari akan arti pentingnya membayar pajak. Oleh karena itu,
Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk:
1) Menghitung
sendiri pajak terutang;
2)
Memperhitungkan sendiri pajak yang terutang;
3) Membayar
sendiri jumlah pajak terutang;
4) Melaporkan
sendiri jumlah pajak yang terutang; dan
5)
Mempertanggungjawabkan pajak yang terutang. Dengan demikian, berhasil atau
tidaknya pelaksanaan pemungutan pajak banyak bergantung pada Wajib Pajak
sendiri (peranan dominan ada pada Wajib Pajak).
3.
Withholding System merupakan
sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk
memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
D. Fungsi
Dan Peranan Pajak Dalam Perekonomian
Fungsi Pajak
1.
Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi disebut juga dengan fungsi pembiayaan.
Jadi maksud dari fungsi alokasi ini yaitu pajak yang diperoleh dari masyarakat
dialokasikan atau digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah baik pengeluaran
rutin maupun pengeluaran pembangunan. Yang dimaksud dengan pengeluaran rutin
adalah pengeluaran yang digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
bersifat rutin, seperti membayar gaji pegawai negeri sipil (PNS), membeli
perlengkapan dan peralatan kegiatan pemerintahan, dan lain-lain. Sedangkan
pengeluaran pembangunan adalah pengeluaran yang digunakan untuk kegiatan
pembangunan negara seperti pembangunan jalan raya, gedung sekolah, jembatan,
dan sebagainya
2.
Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi ini berarti pemerataan atas pendapatan
masyarakat dan pembangunan negara. Indonesia yang merupakan negara kepulauan
terdiri dari banyak pulau besar maupun kecil yang terpisah oleh perairan atau
laut. Hal tersebut mengakibatkan sulitnya sarana transportasi sehingga ada
beberapa wilayah yang tidak mudah terjangkau. Pada akhirnya terjadi banyak
perbedaan antar daerah, salah satunya perbedaan dalam hal pendapatan daerah dan
masyarakat. Yang secara otomatis hal itu menimbulkan perbedaan pula dalam pemerataan
pembangunan ekonomi daerah. Maka dengan adanya penghasilan dari pemungutan
pajak, pemerintah dapat menggunakan dana tersebut untuk pembangunan daerah yang
berpendapatan rendah. Contohnya seprti pembangunan sarana dan prasarana,
puskesma, jalan raya, sekolah, dan lain-lain. Begitu pun dengan adanya
kebijakan tarif pajak yang dipungut kepada masyarakat berpenghasilan tinggi
akan dipungut dengan tarif yang lebih tinggi dibandingkan masyarakat yang
berpenghasilan rendah
3.
Fungsi Budgeter
Fungsi budgeter dapat disebut juga sebagai fungsi
anggaran. Yaitu pajak sebagai sumber utama pendapatan negara dari dalam maupun
luar negeri yang mengisi kas negara. Di Indonesia, pajak merupakan sumber
pendapatan negara terbesar. Karena itu pemerintah terus memperbaiki sistem dan
tata cara perpajakan serta mengevaluasi tarif pajak sesuai dengan kondisi
anggaran pemerintah. Hal tersebut dimaksudkan agar target perpajakan dapat
terpenuhi tiap tahunnya. Sehingga pos-pos anggaran negara pun dapat
dilaksanakan dengan baik.
4.
Fungsi Regulasi dan Stabilisasi
Fungsi ini langsung mencakup 2 poin, yaitu sebagai
regulator dan stabilisator.
Maksud fungsi regulasi ini yaitu pajak berfungsi untuk
mengatur kegiatan ekonomi. Dalam hal ini misalnya untuk meningkatkan investasi,
negara membuat kebijakan penurunan tarif pajak untuk merangsang para pengusaha
menanamkan modalnya (investasi).
Contoh lain, untuk meningkatkan daya saing barang
produksi dalam negeri di pasar global, pemerintah dapat membuat kebijakan
menurunkan tarif pajak ekspor sehingga barang dalam negeri memiliki nilai jual
murah sehingga banyak negara-negara lain yang melirik atau berminat untuk
membelinya. Atau untuk melindungi industri dalam negeri, pemerintah bisa
menaikkan tarif impor sehingga masyarakat akan berpikir 2 kali utuk membeli
barang luar negeri karena harganya yang mahal akibat ada tambahan pajak impor
yang melekat pada harga barang tersebut. Sehingga masyarakat akan cenderung
memilih barang produksi dalam negeri yang tidak ada pajak impornya dibanding
dengan barang dari luar negeri.
Peran Pajak
dalam Perekonomian
Membiayai Pengeluaran Negara. Pajak memiliki manfaat
dengan membiayai pengeluaran negara yang bersifat self liquiditing, contohnya
pengeluaran untuk proyek produktif
barang ekspor.
Membiayai Pengeluaran Produktif. Pajak dapat membiayai
pengeluaran produktif dimana pengeluaran produktif adalah pengeluaran yang
memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat seperti pengeluaran untuk
pengairan dan pertanian.
Membiayai pengeluaran yang bersifat self liquiditing dan
tidak reproduktif yang contohnya adalah pengeluaran untuk pendirian monumen dan
objek rekreasi.
Membiayai pengeluaran yang tidak produktif dimana
contohnya adalah pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan
pengeluaran untuk penghematan di masa
yang akan datang yaitu pengeluaran bagi yatim piatu.
Tidak ada komentar: