PERPAJAKAN DI INDONESIA


TUGAS MAKALAH EKONOMI
PERPAJAKAN DI INDONESIA



Oleh :
1.            Aulia Kashila                                                                             04
2.            Diah Mustika R                                                                        08
3.            Listia Wahyu T.W                                                                   22


SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1
SEMARANG
2018/2019
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
          Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kami kemudahan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah “Perpajakan” dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan-Nya tentunya kami tidak akan sanggup untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yaitu Nabi Muhammad SAW yang kita nanti-natikan syafa’atnya di akhirat nanti.
          Penulis mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas limpahan nikmat sehat-Nya, baik itu berupa sehat fisik maupun akal pikiran, sehingga penulis mampu untuk menyelesaikan pembuatan makalah sebagai tugas akhir dari mata kuliah Hukum Acara Peradilan Agama dengan judul “Kanker dan Pengobatannya”.
          Penulis tentu menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak terdapat kesalahan serta kekurangan di dalamnya. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi. Demikian, dan apabila terdapat banyak kesalahan pada makalah ini penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya.
          Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak khususnya kepada guru Ekonomi kami Ibu Harmini yang telah membimbing kami dalam menulis makalah ini.
Demikian, semoga makalah ini dapat bermanfaat. Terima kasih.
Semarang, 6 Februari 2019

Penyusun










                                    

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL........................................................................................................... I
KATA PENGANTAR........................................................................................................ 1
DAFTAR ISI.................................................................................................................... 2
BAB I PENDAHULUAN                                                                                                    3
BAB II PEMBAHASAN                                                                                                      
BAB III PENUTUP.............................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................................






















BAB I
PENDAHULUAN
A.      LATAR BELAKANG
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang digunakan untuk melaksanakan pembangunan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pajak dipungut dari warga Negara Indonesia dan menjadi salah satu kewajiban yang dapat dipaksakan penagihannya. Pembangunan nasional Indonesia pada dasarnya dilakukan oleh masyarakat bersama-sama pemerintah. Oleh karena itu peran masyarakat dalam pembiayaan pembangunan harus terus ditumbuhkan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kewajibannya membayar pajak.
Peraturan yang berkaitan dengan pajak ini diatur dalam Undang-undang No.12 tahun 1985 yang telah diubah dengan adanya undang-undang No. 12 tahun 1994. Dengan adanya peraturan ini diharapkan adanya pemungutan pajak yang berkaitan dengan bumi dan bangunan dapat dilakukan sesuai dengan asas-asas yang ada. Agar lebih memahami mengenai adanya peraturan penarikan pajak bumi dan bangunan maka dalam dalam makalah ini akan membahas mengenai Pajak Bumi dan Bangunan secara lebih mendalam.

B.      RUMUSAN MASALAH
                                                 1.            Bagaimana tata cara perpajakan di Indonesia?
                                                 2.            Bagaimana sistem pemungutan pajak?
                                                 3.            Apa saja fungsi dan peranan pajak dalam perekonomian?
                                                 4.            Bagaimanakah cara pembayaran, perhitungan, dan pelaporan pajak di Indonesia?

C.      TUJUAN
                                            1.             Memenuhi tugas mata pelajaran ekonomi kelas 11 smt.II
                                            2.             Mengetahui tata cara perpajakan di Indonesia
                                            3.             Mengetahui sistem pemungutan pajak
                                            4.             Mengetahui fungsi dan peranan pajak dalam perekonomian
                                            5.             Mengetahui cara pembayaran,perhitungan,dan pelaporan pajak di Indonesia







BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Pajak
Pajak
Berbagai definisi pajak yang dikemukakan oleh para ahli, semuanya mempunyai maksud dan tuju an yang sama yaitu merumuskan pengertian pajak agar mudah dipahami. Di bawah ini akan diuraikan definisi-definisi tersebut:
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan:
Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menurut Waluyo (2008:2):
Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi-kembali, yang langsung dirunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Menurut Mardiasmo (2009:1), “Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) yang langsung dapat ditujukan dana yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”.
B.      Tata Cara Pemungutan Pajak
Tata cara pemungutan pajak terdiri atas stesel pajak, asas pemungutan pajak, dan sistem pemungutan pajak.
a.      Stelsel Nyata (Riil)
Stelsel ini menyatakan bahwa pengenaan pajak didasarkan pada objek yang sesungguhnya terjadi (untuk PPh maka objeknya adalah penghasilan). Oleh karena itu, pemungutan pajaknya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yaitu setelah semua penghasilan yang sesungguhnya dalam satu tahun pajak diketahui.
b.      Stelsel Anggapan (Fiktif)
Stelsel ini menyatakan bahwa pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Sebagai contoh penghasilan satu tahun dianggap sama dengan penghasilan tahun sebelumnya sehingga pajak yang terutang pada suatu tahun juga dianggap sama dengan pajak yang terutang tahun sebelumnya. Dengan stelsel ini berarti besarnya pajak yang terutang pada tahun berjalan sudah dapat ditetapkan atau diketahui pada awal tahun bersangkutan.
c.       Stelsel Campuran
Stelsel ini menytakan bahwa pengenaan pajak didasarkan pada kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak dihitung berdasarkan keadaan yang sesungguhnya. Jika besarnya pajak berdasarkan keadaan sesungguhnya lebih besar daripada besarnya pajak menurut anggapan, Wajib Pajak harus membayar kekurangan tersebut. Sebaliknya jika besarnya pajak sesungguhnya lebih kecil daripada besarnya pajak menurut anggapan, kelebihan tersebut dapat diminta kembali (restitusi) ataupun dikompensasikan pada tahun-tahun berikutnya, setelah diperhitungkan dengan utang pajak yang lain.
Menurut Waluyo (2008:13), asas–asas pemungutan pajak yaitu:
1.      Asas equality pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata yaitu pajak dikenakan kepada orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak atau ability to pay dan sesuai dengan manfaat yang diterima. Adil yang dimaksud bahwa setiap wajib pajak menyumbangkan uang untuk mengeluarkan pemerintah sebanding dengan kepentingan dan manfaat yang diminta.
2.      Asas Certainty penetapan pajak itu tidak ditentukan sewenang–wenang. Oleh karena itu, wajib pajak harus mengetahui secara jelas dan pasti pajak yang terutang, kapan harus dibayar, serta batas waktu pembayaran.
3.      Asas Convenience kapan wajib pajak itu harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan saat – saat yang tidak menyulitkan wajib pajak. Asas Economy Secara ekonomi biaya pemungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi Wajib Pajak diharapkan seminimum mungkin, demikian pula beban yang dipikul wajib pajak.  
C.      Sistem Pemungutan Pajak
Sistem pemungutan pajak di Indonesia menggunakan tiga sistem pemungutan pajak.
Menurut Mardiasmo (2009:7), ketiga sistem pemungutan pajak tersebut yaitu:
1.    Official Assessment System merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang.
2.    Self Assessment System merupakan pemungutan pajak yang memberikan wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar. Wajib Pajak dianggap mampu menghitung pajak, mampu memahami undang-undang yang sedang berlaku dan mempunyai kejujuran yang tinggi, serta menyadari akan arti pentingnya membayar pajak. Oleh karena itu, Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk:
1) Menghitung sendiri pajak terutang;
2) Memperhitungkan sendiri pajak yang terutang;
3) Membayar sendiri jumlah pajak terutang;
4) Melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang; dan
5) Mempertanggungjawabkan pajak yang terutang. Dengan demikian, berhasil atau tidaknya pelaksanaan pemungutan pajak banyak bergantung pada Wajib Pajak sendiri (peranan dominan ada pada Wajib Pajak).
3.    Withholding System merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
D.     Fungsi Dan Peranan Pajak Dalam Perekonomian
Fungsi Pajak
                  1.            Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi disebut juga dengan fungsi pembiayaan. Jadi maksud dari fungsi alokasi ini yaitu pajak yang diperoleh dari masyarakat dialokasikan atau digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan. Yang dimaksud dengan pengeluaran rutin adalah pengeluaran yang digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan bersifat rutin, seperti membayar gaji pegawai negeri sipil (PNS), membeli perlengkapan dan peralatan kegiatan pemerintahan, dan lain-lain. Sedangkan pengeluaran pembangunan adalah pengeluaran yang digunakan untuk kegiatan pembangunan negara seperti pembangunan jalan raya, gedung sekolah, jembatan, dan sebagainya
                  2.            Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi ini berarti pemerataan atas pendapatan masyarakat dan pembangunan negara. Indonesia yang merupakan negara kepulauan terdiri dari banyak pulau besar maupun kecil yang terpisah oleh perairan atau laut. Hal tersebut mengakibatkan sulitnya sarana transportasi sehingga ada beberapa wilayah yang tidak mudah terjangkau. Pada akhirnya terjadi banyak perbedaan antar daerah, salah satunya perbedaan dalam hal pendapatan daerah dan masyarakat. Yang secara otomatis hal itu menimbulkan perbedaan pula dalam pemerataan pembangunan ekonomi daerah. Maka dengan adanya penghasilan dari pemungutan pajak, pemerintah dapat menggunakan dana tersebut untuk pembangunan daerah yang berpendapatan rendah. Contohnya seprti pembangunan sarana dan prasarana, puskesma, jalan raya, sekolah, dan lain-lain. Begitu pun dengan adanya kebijakan tarif pajak yang dipungut kepada masyarakat berpenghasilan tinggi akan dipungut dengan tarif yang lebih tinggi dibandingkan masyarakat yang berpenghasilan rendah
                  3.            Fungsi Budgeter
Fungsi budgeter dapat disebut juga sebagai fungsi anggaran. Yaitu pajak sebagai sumber utama pendapatan negara dari dalam maupun luar negeri yang mengisi kas negara. Di Indonesia, pajak merupakan sumber pendapatan negara terbesar. Karena itu pemerintah terus memperbaiki sistem dan tata cara perpajakan serta mengevaluasi tarif pajak sesuai dengan kondisi anggaran pemerintah. Hal tersebut dimaksudkan agar target perpajakan dapat terpenuhi tiap tahunnya. Sehingga pos-pos anggaran negara pun dapat dilaksanakan dengan baik.

                  4.            Fungsi Regulasi dan Stabilisasi
Fungsi ini langsung mencakup 2 poin, yaitu sebagai regulator dan stabilisator.
Maksud fungsi regulasi ini yaitu pajak berfungsi untuk mengatur kegiatan ekonomi. Dalam hal ini misalnya untuk meningkatkan investasi, negara membuat kebijakan penurunan tarif pajak untuk merangsang para pengusaha menanamkan modalnya (investasi).
Contoh lain, untuk meningkatkan daya saing barang produksi dalam negeri di pasar global, pemerintah dapat membuat kebijakan menurunkan tarif pajak ekspor sehingga barang dalam negeri memiliki nilai jual murah sehingga banyak negara-negara lain yang melirik atau berminat untuk membelinya. Atau untuk melindungi industri dalam negeri, pemerintah bisa menaikkan tarif impor sehingga masyarakat akan berpikir 2 kali utuk membeli barang luar negeri karena harganya yang mahal akibat ada tambahan pajak impor yang melekat pada harga barang tersebut. Sehingga masyarakat akan cenderung memilih barang produksi dalam negeri yang tidak ada pajak impornya dibanding dengan barang dari luar negeri.
Peran Pajak dalam Perekonomian
Membiayai Pengeluaran Negara. Pajak memiliki manfaat dengan membiayai pengeluaran negara yang bersifat self liquiditing, contohnya pengeluaran untuk  proyek produktif barang ekspor.
Membiayai Pengeluaran Produktif. Pajak dapat membiayai pengeluaran produktif dimana pengeluaran produktif adalah pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat seperti pengeluaran untuk pengairan dan pertanian.
Membiayai pengeluaran yang bersifat self liquiditing dan tidak reproduktif yang contohnya adalah pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek rekreasi.
Membiayai pengeluaran yang tidak produktif dimana contohnya adalah pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk  penghematan di masa yang akan datang yaitu pengeluaran bagi yatim piatu.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.