Analisis Mengapa VOC bisa bertahan lama di Indonesia 250+ kata

 Kenapa ya, VOC bisa bertahan lama di Indonesia?

Free White Ship during Golden Hour Stock Photo
source : pexels.com/george

VOC adalah Vereenigde Oast-Indische Compagnie atau Persekutuan dagang Hindia Timur yang dibentuk oleh pengusaha Belanda yang tergabung dalam Heren XVII pada 20 Maret 1602. Tujuannya menjalankan kegiatan monopoli perdagangan rempah-rempah di Hindia Timur Nusantara, seperti pala, lada, cengkeh, dan lain-lain yang memiliki harga jual tinggi di pasar Eropa saat itu. Karena ditutupnya pelabuhan Konstantinopel, Belanda mencari tempat perdagangan di luar Eropa. Dan mendaratlah mereka di Nusantara. 

VOC dapat bertahan lama di Nusantara karena memiliki mandat dan wewenang untuk menjalankan peran negara dengan membuat perjanjian dengan para raja dan sultan di wilayah nusantara, termasuk membangun kekuatan tentara mereka. Dengan adanya kekuatan tentara (militer), mereka dapat memaksa raja dan sultan untuk mematuhi kesepakatan dagang dan tidak segan-segan menggunakan kekuatan tentara untuk meghukum raja dan sultan yang menolak bekerja sama dengan mereka dalam monopoli itu. Selain itu, mereka juga diijinkan untuk membangun pemerintahan mereka sendiri, memiliki ijin untuk membuat dan mengedarkan mata uang mereka sendiri, menarik pajak, membuat hukum dan keistimewaan mereka lainnya ada di dalam hak oktroi. Oleh karenanya, VOC berhasil mendapatkan keuntungan yang banyak dalam perdagangan di wilayah Nusantara. Bisa dikatakan VOC berhasil melanggengkan kekuasaannya.

Pada masa kejayaannya, VOC telah menjadi perusahaan terkaya sepanjang sejarah dunia dengan memiliki 150 perahu dagang, 40 kapal perang, 50.000 pegawai dan 10.000 kekuatan tentara. Namun pada akhirnya, peperangan dengan para penguasa pribumi di Nusantara, dan terutama banyak pegawainya yang korupsi, dimasa ini kejayaan VOC mengalami kemunduran. Terlebih setelah perang antaran tentara Perancis ke Belanda dan didudukinya Belanda oleh Perancis, akhirnya VOC dinyatakan bangkrut pada tahun 1798.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.