Laporan Permasalahan Sosial Kriminalitas




LAPORAN
PERMASALAHAN SOSIAl
KRIMINALITAS/KEJAHATAN



Oleh :
1.     ALYA NAURA                                   X IPS 3 / 01
2.     AULIA KASHILLA                           X IPS 3 / 04
3.     DIAH MUSTIKA                               X IPS 3 / 08
4.     LISTIA WAHYU                               X IPS 3 / 22
5.     MADDAVA T                                    X IPS 3 / 24


SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1
SEMARANG
2018

BAB 1
1.1  Latar Belakang
Hingga detik ini permasalahan sosial masih sangat banyak. Tak dapat dipungkiri bahwa negara Indonesia memiliki masalah sosial yang sangat krusial yakni kriminalitas. Tindakan kriminalitas yang masih menjadi momok tersendiri bagi bangsa ini, harus ditekan seminimal mungkin agar tidak menimbulkan kerugian bagi lingkungan masyarakat.
1.2  Rumusan Masalah
a.    Apa itu masalah sosial kriminalitas?
b.    Apa saja faktor penyebab terjadinya kriminalitas?
c.    Dampak apakah yang ditimbulkan dari kriminalitas?
d.    Upaya apa saja yang ditempuh untuk mengatasi kriminalitas






















BAB II
PEMBAHASAN
2.2  Masalah Sosial Kriminalitas
Permasalahan sosialnya adalah Kriminalitas. Kriminalitas merupakan fenomena sosial yang akan cenderung ada dalam masyarakat yang dapat dilakukan oleh siapa saja baik individu maupun kelompok yang dapat menyebabkan kesenjangan sosial. Secara sosiologiskejahatan adalah semua bentuk ucapan, perbuatan, dan tingkah laku yang secara ekonomis, politis dan social psikologis sangat merugikan masyarakat, melanggar norma-norma susila, dan menyerang keselamatan warga masyarakat (baik yang telah tercakup dalam undang-undang, maupun yang belum tercantum dalam undang-undang pidana).
 Salah satu contohnya adalah pembunuhan. Pembunuhan merupakan salah satu tindak kejahatan pelanggaran hak asasi manusia karena teleh menghilangkan suatu hak dasar yang melekat pada diri sese orang baik sebelum dilahirkan didunia maupun didalam kandungan yaitu hak untuk hidup.
Tindak pidana pembunuhan adalah suatu perbuatan yang dengan sengaja maupun tidak, menghilangkan nyawa orang lain. Perbedaan cara melakukan perbuatan tindak pidana pembunuhan terletak pada akibat hukum nya, ketika perbuatan tindak pidana pembunuhan dilakukan dengan sengaja ataupun direncanakan terlebidahulu maka akibat hukum yaitu sanksi pidana nya akan lebih berat dibandingkan dengan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan tanpa ada unsur-unsur pemberat yaitu direncanakan terlebih dahulu. Seperti pada artikel berikut :
2 Remaja Pembunuh Driver Grab di Semarang Divonis 9 dan 10 Tahun Bui
Dua remaja yang membunuh driver taksi online di Semarang menjalani sidang vonis hari ini. Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis masing-masing 10 tahun dan 9 tahun bui pada kedua terdakwa. 

Terdakwa IB (15) dan TA (15) menjalani sidang bergantian di PN Semarang dengan hakim tunggal Sigit Harianto. Sidang putusan digelar terbuka tidak seperti sidang sebelumnya yang tertutup karena terdakwa masih di bawah umur.

Hakim menilai kedua terdakwa melanggar pasal 339 KUHP tentang pembunuhan. Mereka terbukti merencanakan aksi pembunuhan yang dilakukan 20 Januari 2018 lalu dengan korban bernama Deny Setiawan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan," kata Sigit dalam amar putusannya, Selasa (27/2/2018).
Rencana pembunuhan yang dimaksud yaitu mulai dari memilih korban driver taksi online, menyiapkan senjata tajam, dan pemilihan lokasi tempat duduk yaitu TA di samping sopir untuk mengajak mengobrol dan IB di belakang sopir.
Tidak hanya itu, modus membayar kurang ternyata juga disengaja. Dengan membayar Rp 22 ribu, pelaku kemudian berdalih minta diantarkan ke rumah saudaranya untuk mengambil uang. Namun ternyata IB menghunuskan pisaunya langsung ke leher korban. 

Deny dibunuh di Jalan Cendana Selatan IV dan jenazahnya dibuang di sana. Ponsel dan mobil korban dibawa pelaku dan berusaha disembunyikan.

"Terdakwa berencana menjual mobil jika situasi dirasa aman," ujar hakim.

Hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa yaitu karena aksi yang sadis dan belum ada permohonan maaf. Hal yang meringankan bagi terdakwa IB tidak ada sedangkan yang meringankan terdakwa TA karena mengakui perbuatannya dan kooperatif.

"Terdakwa (TA) bersedia memberikan bulanan sebesar Rp 1 juta setiap bulan kepada korban," imbuhnya.

Terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir dengan putusan itu. Usai sidang, dua terdakwa dibawa ke Lapas Anak Kutoarjo karena masih di bawah umur. Sementara itu di ruang sidang ternyata hadir istri korban, Nur Aini. Ia menangis di ruang sidang. 




Berdasarkan artikel tersebut dapat disimpulkan bahwa siapapun dapat melakukan tindak kriminalitas pembunuhan dengan sengaja karena himpitan ekonomi. Pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu (voorbedachte rade) sama dengan antara timbul maksud untuk membunuh dengan pelaksanaannya itu masih ada tempo bagi si pembuat untuk dengan tenang memikirkan misalnya dengan cara bagaimanakah pembunuhan itu akan dilakukan. Pembunuhan berencana mempunyai unsur-unsur, yang pertama unsur subyektif yaitu dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu dan yang kedua unsur obyektif terdiri atas, Perbuatan : menghilangkan nyawa, Obyeknya : nyawa orang lain.

















2.3  Faktor penyebab kriminalitas
  Adanya ideologi politik yang berbeda
  Adanya persaingan dalam suatu kelompok
  Adanya pertentangan dalam suatu kelompok
  Terjadi kelabilan dalam hal mentalitas
  Adanya kesenjangan sosial
  Semakin banyaknya angka pengangguran
  Pendapatan yang sedikit dan pengeluaran yang banyak
  Tingkat kepadatan penduduk yang banyak
  Kurangnya penegakan hukum dari aparat
  Lowongan pekerjaan yang semakin sedikit
  Bentrokan antara kelompok satu dengan yang lain
  Adanya dendam dan perbedaan pendapat
  Kurangnya dana untuk mencukupi kebutuhan ekonomi
2.4  Dampak Kriminalitas bagi Masyarakat
Dampak Negatif
o     Memberikan kerugian kepada negara contoh perampokan pada bank
o     Memberikan kerugian kepada masyarakat contoh korupsi
o     Memberikan kerugian dan ketidaknyamanan terhadap pihak lain contoh penjambretan
o     Merugikan materil dan non materil baik dilingkungan sekitar ataupun lingkungan umum
o     Memberikan kerugian dan dampak kerusakan pada fasilitas umum
o     Terganggunya kenyamanan masyarakat contohnya kehadiran pencopet
o     Berkurangnya rasa keamanan dan ketertiban di masyarakat contohnya begal
o     Membuat masyarakat dan warganegara takut dan trauma dengan tindak kriminal tertentu yang pernah terjadi contohnya pembegalan






Dampak Positif
o    Muncul tanda-tanda baru, degan norma susila lebih baik, yang diharapkan mampu mengatur masyarakat dengan cara yang lebih baik dimasa mendatang.
o    Orang berusaha memperbesar kekuatan hukum, dan menambah kekuatan fisik lainnya untuk memberantas kejahatan.
o    Pemberitaan kriminal memberi ganjaran kepada penjahat, membantu pihak pengusut kejahatan, membekuk si penjahat (pemuatan foto penjahat yang akhirnya berhasil membekuk penjahat), penjera yang mujarab untuk mencegah orang-orang berjiwa kecil/jahat melaksanakan niat jahatnya, dan pemberitaan proses peradilan dan penangkapan si penjahat, juga membantu si penjahat dari perbuatan sewenang-wenang pihak penegak.

2.5   Upaya mengatasi kriminalitas
Kriminalitas yang kian marak membuat resah masyarakat, untuk itu agar tidak menambah banyak korban kasus kriminal haruslah tercipta upaya-upaya  penanggulangan maupun pencegahan agar tidak banyak lagi yang mengalami kerugian materil maupun moril. Upaya-upaya penanggulangan tindak kriminalitas antaralain :
a. Upaya preventif.
Penanggulangan kejahatan secara preventif adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya atau timbulnya kejahatan yang pertama kali . Mencegah kejahatan lebih baik daripada mencoba untuk mendidik penjahat menjadi lebih baik kembali. Seperti tidak menimbulkan ketegangan-ketegangan sosial yang mendorong timbulnya perbuatan menyimpang juga disamping itu bagaimana meningkatkan kesadaran dan patisipasi masyarakat bahwa keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama . (Ramli Atmasasmita 1983:66)
Langkah-langkah preventif menurut Baharuddin Lopa,( 2001:16-17) itu meliputi :
1. Peningkatan kesejahteraan rakyat untuk mengurangi pengangguran, yang dengan sendirinya akan mengurangi kejahatan.
2. Memperbaiki sistem administrasi dan pengawasan untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan.
3. Peningkatan penyuluhan hukum untuk memeratakan kesadaran hukum rakyat.
4. Menambah personil kepolisian dan personil penegak hukum lainnya.
5. Meningkatan ketangguhan moral serta profesionalisme bagi para pelaksana penegak hukum.
b. Upaya represif
Upaya represif adalah suatu upaya penanggulangan kejahatan secara konsepsional yang ditempuh setelah terjadinya kejahatan . Penanggulangan dengan upaya represif dimaksudkan untuk menindak para pelaku kejahatan sesuai dengan perbuatannya serta memperbaikinya kembali agar mereka sadar bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat , sehingga tidak akan mengulanginya dan orang lain juga tidak akan melakukannya mengingat sanksi yang akan ditanggungnya sangat berat. (Ramli Atmasasmita,1983:79)
Langkah-langkah konkrit dari upaya represif adalah:
1. Jika menyimpang dari norma hukum adat masyarakat: sanksi diberikan oleh masyarakat setempat dengan cara dikucilkan dan tidak dihargai didalam dan masyarakat .
2. Jika melanggar kaidah hukum positif apalagi hukum pidana positif, dapat dipidana berdasarkan ketentuan hukum tertulis. Hukuman bisa berbentuk pidana kurungan, denda, penjara, ataupun pidana mati.












Daftar Pustaka
 digilib.unila.ac.id/5420/7/BAB%20I.pdf
digilib.unila.ac.id/2267/12/BAB%20II.pdf
https://hukamnas.com › Hukum
gurupintar.com › Forums › Pelajaran › IPS

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.